Uang Nasabah Indosurya Dipakai Beli Yacht Hingga Operasi Plastik

Abdul Azis Said
14 Februari 2023, 17:32
PPATK, Indosurya, KSP indosurya
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut sebagian dana nasabah Indosurya mengalir ke luar negeri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menipu nasabahnya lewat skema ponzi. Beberapa dari dana itu juga dialirkan ke luar negeri untuk keperluan pribadi seperti pembelian kapal pesiar, yacht hingga operasi plastik.

"Indosurya memang masif, kami sudah beberapa kali memberikan hasil analisis ke kejaksaan, dari perspektif kami memang terjadi pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2

Ia menjelaskan, kasus penipuan Indosurya menggunakan skema ponzi. Ini merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar ke nasabah. Namun sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi, tetapi dari dana nasabah berikutnya. 

Ivan juga menyebut pihaknya menemukan terdapat dana nasabah Indosurya yang dibawa kabur ke luar negeri. Dalam keterangan pejabat PPATK lainnya, besarannya sekitar Rp 1,5 triliun ke beberapa negara surga pajak, Eropa dan negara di Asia. Dana itu kemudian dibelikan aset di luar negeri.

"Banyak dana nasabah itu ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operais plastik, kecantikan, untuk suntik, macam-macan," kata Ivan.

Indosurya bukan satu-satunya yang melakukan praktik tersebut. Dalam pemantauan yang dilakukan PPATK  selama 2020-2022 terdapat 11 koperasi simpan pinjam (KSP) yang juga melakukan aksi pencucian uang. Total dana nasabah yang ditampung oleh 12 KSP tersebut, termasuk Indosurya mencapai lebih dari Rp 500 triliun.

Kejaksaan Agung  sebelumnya mengatakan, KSP Indosurya menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun dengan jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.

Kasus penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...