OJK Tak Akui Tambahan Modal Kresna Life Rp 325 M pada 2020, Mengapa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Februari 2023, 20:19
OJK, kresna life, asuransi jiwa
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK akan menindak tegas Kresna Life jika tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak melaporkan masuknya dana Rp 325 miliar sebagai setoran modal. Dana tersebut berasal dari salah satu pemegang saham Kresna Life yaitu PT Duta Makmur Sejahtera pada 31 Januari 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, dana yang tidak dilaporkan oleh Kresna Life tidak dapat diakui sebagai tambahan modal secara ketentuan. Hampir seluruh dana tersebut masuk ke berbagai perusahaan afiliasi grup Kresna

"Ada akumulasi dana yang masuk, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Ogi juga menyampaikan bahwa untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Dia juga menegaskan perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib membayar klaim saat ada yang jatuh tempo.

"Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar," katanya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...