RI Dapat Utang Rp 10 T dari Jepang untuk Perbaiki Iklim Investasi
Indonesia menekan perjanjian pembiayaan senilai US$ 674,9 juta atau setara Rp 10,26 triliun (kurs Rp 15.200/US$) dengan Jepang. Utang tersebut dalam rangka program perbaikan iklim bisnis dan investasi di dalam negeri pascapandemi Covid-19.
Pinjaman program tersebut diberikan dalam rangka kerja sama ekonomi strategis melalui Competitiveness, Industrial Modernization and Trade Acceleration Program (Program Loan CITA). Program tersebut untuk mendorong investasi sektor swasta dengan memperbaiki iklim bisnis dan investasi pascapandemi Covid-19.
Perjanjian ditandatangani pada 20 Februari lalu oleh perwakilan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
"Pinjaman program ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap kestabilan sosial ekonomi dan mendorong upaya-upaya pembangunan nasional," demikian dikutip dari keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan, Kamis (23/2).
Adapun utang pemerintah terbagi atas dua, yakni utang yang diperoleh dari penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman. Pemerintah berencana menerbitkan utang untuk pembiayaan APBN tahun ini secara neto sebesar Rp 696,3 triliun.
Adapun pemerintah menargetkan penarikan pinjaman secara bruto tahun ini sebesar Rp 65,6 triliun. Pinjaman itu pun terbagi lagi, yakni pinjaman tunai dengan target Rp 33,1 triliun dan pinjaman program yang bersumber dari dalam maupun luar negeri Rp 32,5 triliun.