Dirjen Pajak Temui Ketum PBNU Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengunjungi kediaman pribadi Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya hari ini, Kamis (2/3). Pertemuan tersebut dilakukan di tengah ramai ajakan boikot membayar pajak, salah satunya dari mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Suryo berkunjung ke kediaman Gus Yahya bersama Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Suminto, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Sementara itu, Gus Yahya menyambut kedatangan Suryo didampingi Jusuf Hamka dan Alisa Qotrunnada Wahid.
"Maksud dan tujuan silaturahmi ini mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak," kata Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Kamis (2/3).
Suryo mengatakan, kunjungan kali ini bukan pertama kalinya. Ia menyebut kunjungan dirjen pajak ke PBNU merupakan pertemuan rutin dan bersifat silaturahmi. Suryo juga melakukan safari ke beberapa tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, termasuk NU pada tahun lalu.
Gus Yahya selaku tuan rumah diketahui menerima kunjungan Suryo Cs tersebut. Ia menyampaikan dukungannya kepada DJP dalam mengumpulkan pajak yang dipakai untuk mendanai pembangunan negara.
“Keluarga NU bersama para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara apa yang menjadi kepentingan negara,” kata Gus Yahya.
Meski demikian, Gus Yahya memberikan catatan agar aparatur negara selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan, NU juga selalu bersedia mengawasi jika ada praktik-praktik tidak benar dari para abdi negara.
Ramai sorotan publik terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang berharta jumbo Rp 56 miliar telah memicu ramai aksi masyarakat memboikot pembayaran pajak. Salah satunya datang dari mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj yang menyebut akan mengajak publik tidak bayar pajak jika Rafael terbukti menyelewengkan uang negara. Hal itu seperti yang sudah dilakukan saat menjabat PBNU pada 2012 dan ramai kasus Gayus Tambunan.
Terkait ramai seruan tersebut, Suryo dalam kesempatan terpisah sempat mengingatkan kepada publik untuk bisa membedakan antara kasus dengan kewajiban. Hal ini karena berdasarkan UU membayar pajak merupakan kewajiban.
Ia juga kembali menyinggung bahwa membayar pajak masyarakat merupakan salah satu pilar penting penerimaan negara. Uang pajak itu kemudian dipakai untuk mendukung kemaslahatan masyarakat dan pembangunan.