Rafael Alun Tak Patuh Bayar Pajak hingga Sembunyikan Harta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investasi terkait harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil investigasi tersebut, Rafael diketahui tak patuh membayar pajak dan menyembunyikan harta kekayaanya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pihaknya membentuk tiga tim untuk menginvestigasi Rafael alun. Tim pertama, yakni tim eksaminasi kekayaan yang meneliti seluruh harta kekayaan yang dilaporkan Rafael dan mencocokkannya dengan bukti otentik kepemilikan.
"Dari hasil penelitian ini, terdapat beberapa yang belum didukung bukti otnentik kepemilikan. Itjen juga melakukan penelitian mendalam terkait harta yang muncul di media sosial, yang juga menjadi bahan tim investigasi," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Tim kedua, yakni penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, antara lain menemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak dilaporkan. Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Sebagian asetnya juga diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti kepada orang tua, kakak, adik, hingga teman.
Tim ketiga, yakni tim investigasi dugaan fraud. Berdasarkan hasil investigasi tim ketiga ini, menurut dia, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, dan tindak kepada setiap orang di dalam dan luar kedinasannya. Ia tidak melaporkan harta dengan benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta punya gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan.
Tim ini juga menemukan bahwa Rafael tidak melaporkan kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatan dan terdapat informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaannya.
"Dari hasil atau temuan bukti audit invesitasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan kepada Menkeu dan disetujui," kata Awan.
Ia juga menjelaskan bahwa ranah Itjen Kemenkeu adalah penegakkan disiplin, yakni penjatuhan hukuman disiplin. Sementara terkait tindakan fraud, akan diserahkan sesuai ranahnya, yakni penegak hukum.
"Dalam kegiatan penegakan hukum, kami siap mendukung sepenuhnya, karena biasanya laporan hasil investigasi kami dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut kalau ada dugaan pidana," katanya