Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hanya Berlaku Hingga 2024

Abdul Azis Said
20 Maret 2023, 18:52
motor listrik, subsidi moto listrik
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit.

Pemerintah menyalurkan subsidi untuk motor listrik mulai hari ini, Senin (20/3). Program ini hanya akan berlangsung selama dua tahun hingga 2025. 

"Bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023-2024," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di jakarta, Senin (20/3). 

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk satu juta motor listrik baru dan konversi.  Sri Mulyani akan menggelontorkan anggaran mencapai Rp 7 triliun. 

Subsidi akan diberikan kepada 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi pada tahun ini dengan anggaran Rp 1,75 triliun. Target penyaluran akan dinaikkan pada tahun depan menjadi Rp 5,25 triliun, yang mencakup subsidi motor listrik baru 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit. 

Pemberian subsidi untuk motor listrik baru akan dikelola langsung oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan subsidi motor konversi akan dikelola Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM).

"Penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerimaan BPUR dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA. Motor konversi tidak ada batasan," kata Sri Mulyani.

Subsidi motor listrik akan diberikan untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bendahara negara itu meminta perusahaan tidak menaikan harga.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...