Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT

Abdul Azis Said
4 April 2023, 12:05
SPT, lapor SPT
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni sebanyak 11,37 juta wajib pajak.

Jutaan wajib pajak orang pribadi akan terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Denda administrasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 100 ribu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni sebanyak 11,37 juta wajib pajak. Total wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT, yakni sebanyak 17,51 juta. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6,14 juta yang belum lapor SPT sampai batas akhir alias terlambat.

"Wajib Pajak wajib SPT Tahunan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai pasal 7 UU KUP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (3/4).

Adapun pasal 3 UU KUP berbunyi, batas waktu penyampaian SPT prang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau sampai akhir Maret. Namun, wajib pajak bisa mendapat perpanjangan waktu penyampaian dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak. 

Pasal 7 beleid itu berbunyi, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu apabila tidak melaporkan SPT sampai batas waktu akhir pelaporan atau batas waktu perpanjangan.

"Nantinya, wajib pajak akan menerima STP (Surat Tagihan Pajak) berisi penjelasan jenis SPT yang terlambat atau tidak dilaporkan beserta jumlah sanksinya," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...