Tips Mengelola THR agar Tak Sekadar Numpang Lewat
Sebagian pekerja, baik pegawai negeri sipil dan karyawan swasta telah menerima tunjangan hari raya atau THR pada pekan ini dan paling lambat pekan depan. Otoritas Jasa Keuangan membagikan sejumlah tips untuk mengelola THR agar tak sekadar numpang lewat.
Apa saja yang perlu dilakukan?
- Mengalolasikan THR untuk zakat
Tunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak. Sebaiknya sisihkan 10% dari THR untuk alokasi ini.
- Membayar Utang
Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan cicilan utang berlarut-larut. Untuk alokasi ini, anda dapat menyisihkan 10% hingga 30% dari THR.
- Tabungan dan Investasi
Sisihkan minimal 20% untuk menabung dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk berinvestasi maupun membentuk dana darurat.
- Kebutuhan pokok
THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat Hari Raya. Alokasi sebesar 40% dari THR dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok hari raya, termasuk mudik Lebaran.
Ketentuan terkait pembayaran THR kepada pegawai swasta dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi surat edarannya adalah sebagai berikut:
- Penerima THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Besaran THR terkait besaran THR, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
- Ada kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Industri padat karya tetap harus bayar THR Penuh Perusahaan wajib membayar THR 100% tanpa dicicil. Hal itu termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023. Sebagai informasi, peraturan tersebut mengizinkan sejumlah industri padat karya melakukan penyesuaian jam kerja karyawan dan memotong upah hingga 25%.
Sementara itu, THR kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja. THR bagi PNS mulai dibayarkan sejak pekan ini.