Mahfud Bentuk Satgas Awasi Pengusutan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

Abdul Azis Said
10 April 2023, 13:04
mahfud md, satgas, transaksi mencurigakan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satgas akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN dan Kemenko Polhukam.

Rapat Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini (10/4) sepakat membentuk satuan tugas alias Satgas untuk mengawasi tindak lanjut penanganan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan. Satgas akan memprioritaskan penanganan transaksi jumbo Rp 189 triliun soal dugaan cuci uang ekspor impor emas.

Ketua Komite Nasional TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satgas akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN dan Kemenko Polhukam.

"Satgas akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/pemeriksaan (LHA/LHP) dengan nilai agregat sebesar lebih 349 triliun dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4).

Mahfud menyebut Satgas akan lebih dulu melakukan case building terhadap laporan transaksi paling signifikan senilai Rp 189 triliun. Temuan transaksi jumbo itu menyangkut dugaan cuci uang ekspor impor emas.

Ia sebelumnya mengatakan, transaksi Rp 189 triliun itu sudah disampaikan PPATK kepada Kemenkeu pada 2017 dan 2020. Ini terkait dugaan cuci uang impor emas. Namun, Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR 29 Maret lalu sempat menduga laporan itu tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana kepabeanan, tetapi justru digeser ke pemeriksaan kepatuhan pajaknya.

Kemenkeu kemudian membantah bahwa laporan itu tidak ditindaklanjuti. Menurut Kemenkeu, pemeriksaan dari sisi kepabeaan memang tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serta diperkuat putusan pengadilan yang memutuskan tidak ada pidana kepabeanan. Oleh karena itu, Kemenkeu kemudian melimpahkan pemeriksaan dari sisi perpajakan.

Dalam keterangan hari ini, Mahfud senada dengan penjelasan Kemenkeu. Dia menyebut laporan PPATK ternyata sudah dilakukan proses hukum oleh Kemenkeu dan putusan peninjauan kembali (PK) menyebut tidak ada dugaan pidana kepabeanan.

"Tetapi komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke proses hukum atau case building oleh kemenkeu," kata Mahfud.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...