Mahfud akan Usut Ulang Transaksi Mencurigakan Rp 189 T soal Emas

Abdul Azis Said
10 April 2023, 17:04
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memprioritaskan pengusutan temuan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diduga terkait pencucian uang ekspor impor emas. Kasus akan dibangun dari awal meski sebelumnya sudah dilakukan langkah hukum dan mendapatkan putusan pengadilan. 

Temuan transaksi mencurigakan tersebut merupakan bagian dari temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terkait Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK sejak 2009 hingga 2023. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pengusutan kembali terhadap temuan transaksi mencurigakan diduga terkait ekspor impor emas ini menjadi prioritas karena paling besar dan menjadi perhatian masyarakat. 

Advertisement

Menurut Mahfud, langkah hukum terkait pengungkapan tindak pidana asal dalam laporan hasil pemeriksaan LHP dengan transaksi agregat Rp 189 triliun sudah dilakukan Kementerian Keuangan. Kasus ini juga telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.

Adapun putusan hukum hingga peninjauan kembali (PK) menyatakan belasan entitas yang terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun tidak terbukti melalukan tindak pidana kepabeanan. Mahfud pun memastikan pihaknya masih akan melihat kemungkinan pelanggaran lainnya dari temuan itu.

"Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," ujar Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU, Senin (10/4). 

Penjelasan Mafud terkait tidaknya tindaklanjut dari Kemenkeu atas laporan PPATK sebesar Rp 189 triliun berbeda dengan yang sempat dijelaskannya pada rapat dengan Komisi III DPR. Saat itu, Mahfud menyebut Kemenkeu tidak melakukan pemeriksaan kasus itu dari sisi tindak pidana asalnya, yakni kepabeanan. 

 Ia menyebut, laporan PPATK itu justru ditindak dari sisi perpajakan alih-alih dari sisi kepabeanan. Padahal, menurutnya, dugaan pidana kepabeanan itu menyangkut kerugiana negara miliaran rupiah.

"Enggak ada (tindak lanjut) sejak 2017 bahkan masih diterangkan bu Menkeu dua hari lalu (saat rapat Menkeu dengN Komisi XI 27 Maret) katanya selesai, kita cek ke sana tidak ada tindakan terhadpa bea cukainya hanya pajaknya," kata Mahfud dalam rapat Komisi III.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement