Pelaporan SPT Tetap Meningkat Tahun Ini Meski Ada Kasus Rafael Alun

Agustiyanti
18 April 2023, 13:10
SPT, kemenkeu, wajib pajak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08%, sedangkan SPT WP OP naik 2,67% secara tahunan hingga 15 April 2023.

Kementerian Keuangan telah menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022 hingga 15 April 2023. Penyampaian SPT tersebut meningkat 3,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

"Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023, Senin (17/4). 

Sri Mulyani menjelaskan, total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 dan WP orang pribadi (OP) sebanyak 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08%, sedangkan SPT WP OP naik 2,67% secara tahunan. 

Adapun berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%. Ini terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT. Namun, masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau 3,3% dari total laporan, mencakup 350.526 wajib pajak orang pribadi dan 60.247 wajib pajak badan. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, seluruh SPT pajak yang telah disampaikan akan diteliti dan dicocokkan dengan informasi yang dimiliki Kemenkeu untuk dapat melakukan langkah selanjutnya.

"Kami menggunakan manajemen risiko atau manajemen risiko kepatuhan untuk menentukan, terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," uja Suryo.

Meski penyampaian SPT Tahunan pajak 2022 untuk WP OP sudah berakhir pada akhir Maret 2023, ia mengingatkan penyampaian SPT bagi WP badan masih akan berlangsung hingga akhir April 2023. Ia pun mengimbau agar WP badan bisa mempersiapkan dengan lengkap laporan keuangan yang menjadi bagian dari lampiran SPT PPh badan.

Adapun Ditjen Pajak turut mengirimkan surat elektronik secara massal kepada WP badan untuk mengingatkan kewajiban penyampaian SPT.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sempat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Banyak masyarakat yang menyerukan untuk tidak melapor SPT, bahkan membayar pajak di media sosial buntut kasus tersebut. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...