Aturan Teknis Pajak Natura Rampung Juni, Fasilitas Kantor Kena PPh

Agustiyanti
11 Mei 2023, 16:10
pajak natura, natura, update me, ditjen pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura pada Juni 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura pada Juni 2023.

“Aturan natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5). 

Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemberlakuan pajak natura lebih menekankan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan. Artinya, tidak semua alat kerja akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo.

Pembahasan mengenai pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebelumnya merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak.

Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh.

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Naturan dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD.
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...