Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 290.810 m2 di Bekasi Milik Eraska Nofa

Agustiyanti
12 Mei 2023, 13:26
BLBI, satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Satgas BLBI mencatatkan, perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan debitur PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan terkait dengan utang BLBI perusahaan tersebut mencapai Rp 12,12 miliar dan 7,84 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi 10%

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang dihadiri Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudsyah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman. Hadir pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan, dan Kompol Hary Budiyanto.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505/JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.

Rionald menjelaskan, aset debitur atau obligor yang telah disita akan diproses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Adapun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

Adapun Satgas BLBI sebelumnya mencatatkan, perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023. Ini merupakan akumulasi setelah Satgas BLBI dibentuk dan mulai mengejar aset para pengemplang dalam 1,5 tahun terakhir.

"Berupa penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda," kata Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...