Kemenkeu Tetapkan Biaya Maksimal Pengadaan Mobil Listrik Rp 966,8 Juta

Abdul Azis Said
22 Mei 2023, 13:46
mobil listrik, mobil dinas, pengadaan mobil listrik
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Ilustrasi mobil listrik. Kemenkeu menetapkan, biaya maksimal pengadaan mobil listrik untuk pejabat eselon II sebesar Rp 746,1 juta per unit, kendaraan operasional kantor sebesesar Rp 430,08 juta per unit, dan motor listrik sebesar Rp 28 juta per unit.

Kementerian Keuangan menetapkan biaya maksimal pengadaan mobil listrik pemerintah pusat sebesar Rp 966,8 juta per unit yang berlaku untuk pejabat tertinggi setara eselon I. Namun, penggantian mobil berbahan bakar fosil ke listrik itu harus mengikuti ketentuan yang ada atau tidak serta merta dapat dilakukan semua kementerian atau lembaga. 

Berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023, satuan biaya untuk pengadaan mobil dinas berbasis listrik pejabat eselon I tahun depan ditetapkan Rp 966,8 juta per unit. Nilainya lebih besar dari pengadaan mobil dinas konvensional untuk pejabat level yang sama sebesar Rp 878,9 juta per unit. 

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, standar biayanya memang diatur 10% lebih tinggi dari harga pengadaan mobil konvensional. Namun, satuan biaya tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi, sehingga pengadaan tidak boleh melewati besaran tersebut.

"Bukan bermaksud menaikkan harga, tetapi memang kendaraan listrik itu rata-rata masih relatif mahal," kata Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (22/5). 

Beleid itu juga mengatur besaran biaya maksimal pengadaan mobil listrik untuk pejabat eselon II sebesar Rp 746,1 juta per unit, kendaraan operasional kantor sebesesar Rp 430,08 juta per unit, dan motor listrik sebesar Rp 28 juta per unit.

Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Amnu Fuady menyebut, pengaturan biaya pengadaan kendaraan listrik dinas itu diatur berdasarkan Inpres 7 2022. Beleid itu mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menetapkan standar biaya untuk pengadaan barang baru ini.

"Namun itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi, satuan biaya itu tidak boleh dilampaui baik pada saat perencanaan maupun pelaksanaan," kata Amnu dalam acara yang sama dengan Lisbon.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...