Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

Abdul Azis Said
26 Mei 2023, 10:54
gaji ke-13, gaji ke-13 PNS, PNS, thr pns
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Ilustrasi. Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan.

Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 PNS sudah dapat dilakukan mulai 5 Juni 2023. Besarannya sama dengan pencairan THR tahun ini, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja alias tukin.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni. Pencairan bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap.

"Batas akhir pencairannya tidak ada," kata Tri saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (26/5).

Besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2023, yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin. 

Oleh karena itu, menurut Tri, anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 ini masih akan relatif sama dengan pembayaran THR. Meski demikian biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...