Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah 15% Berlaku Mulai Hari ini

Agustiyanti
5 Juni 2023, 08:24
ARB, harga saham, ARA, BEI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi. Selama pandemi Covid-19, OJK menerapkan batasan auto rejection bawah sebesar 7% pada perdagangan saham.

Bursa Efek indonesia akan menormalisasi kebijakan seperti yang berlaku sebelum pandemi Covid-19 mulai hari ini, Senin (5/6). Salah satunya, mengembalikan aturan batasan auto reject bawah (ARB) tahap I sebesar 15%. 

Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti keputusan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta empat surat keputusan direksi BEI.

Advertisement

Adapun kebijakan auto rejection digunakan untuk membatasi harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai. Selama pandemi Covid-19, OJK menerapkan batasan ARB 7%, sedangkan auto reject atas (ARA) tetap sebesar 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan ARA 20% untuk saham di harga lebih dari Rp 5.000.

Sekretaris Perusahaan BEI dalam pengumuman akhir Maret lalu menjelaskan bahwa penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implemenasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan,” ungkap pengumuman yang disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Jumat (31/3).

Pada tahap pertama, batasan ARB yang akan berlaku adalah sebesar 15%. Sementara pada tahap kedua, ARB akan diberlakukan secara simetris.

Ketentuan Baru Batasan ARB

Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni 2023:

Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15%

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement