Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya

Abdul Azis Said
5 Juni 2023, 13:19
gaji ke-13, gaji ke-13 pns, besaran gaji ke-13 PNS
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan pada hari ini.

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dijadwalkan cair mulai hari ini. Besarannya sama dengan THR, yakni mencakup komponen gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja alias tukin masih 50%.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni. Pencairan bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap.

Advertisement

"Batas akhir pencairannya tidak ada," kata Tri saat dikonfirmasi akhir bulan lalu. 

Ketentuan terkait besaran gaji ke-13 termuat dalam PP 15 tahun 2023. Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.  

Adapun komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Sementara itu, CPNS akan mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tukin untuk CPNS pusat dan 50% tamsil untuk CPNS daerah.

Adapun guru yang gajinya dibayarkan dari pusat maupun daerah memperoleh komponen tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebesar 50% bagi yang tidak menerima tukin maupun tamsil. ASN yang ditugaskan di luar negeri memperoleh tambahan tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50%.

Gaji ke-13 juga akan diberikan untuk pensiunan atau penerima pensiunan. Besarannya mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan perguruan tinggi, sebagai berikut:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural 

- Ketua atau Kepala Rp 24,13 juta

- Wakil Ketua atau kepala Rp 21,23 juta

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement