Gubernur Banten: PSBB di Tangerang dan Tangsel Dimulai Sabtu 18 April
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai Sabtu (18/4). Hal tersebut diputuskan setelah ia melakukan rapat virtual terkait PSBB untuk mencegah penularan virus corona Covid-19 pada Senin (13/4) siang.
Rapat tersebut diikuti Wahidin, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Tangerang Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Hadir pula Kapolres, Dandim, dan Kajari di tiga wilayah tersebut.
“Sabtu pukul 00.00 WIB, peraturan (PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) ini bisa diterapkan,” kata Wahidin melalui akun Instagram @wh_wahidinhalim, Senin (13/4).
(Baca: Pengajuan PSBB Beberapa Daerah Belum Disetujui karena Masalah Anggaran)
Wahidin mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten terkait PSBB tengah difinalisasi saat ini dan ditargetkan rampung pada Jumat (17/4) mendatang. Selain itu Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, dia berharap penerapan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bisa efektif dan efisien. Alhasil, penyebaran Covid-19 dapat dicegah. “Serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak,” kata Wahidin.