Ancaman Corona, Jokowi Larang ASN, Pegawai BUMN dan TNI-Polri Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mudik. Keputusan ini diambil demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 semakin luas.
“Kebijakan mengenai mudik tadi kami sudah putuskan. Untuk ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4).
(Baca: Jokowi Ungkap Alasan Rumitnya Prosedur PSBB saat Pandemi Covid-19)
Meski demikian, Jokowi belum melarang masyarakat secara umum untuk mudik. Pemerintah akan terlebih dulu melihat kondisi di lapangan secara detail saat ini untuk dilakukan evaluasi. “Kemungkinan kami bisa memutuskan hal berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan,” kata Jokowi.
Pemerintah juga telah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di Jabodetabek agar tidak mudik. Bansos tersebut berupa sembako senilai Rp 600 ribu.
Jokowi mengatakan, bansos akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan kepada masyarakat di Jabodetabek. Rinciannya, 2,6 juta warga atau 1,2 juta keluarga di Jakarta dan 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).