Darurat Sipil Lawan Corona, Jokowi Berpotensi Batasi Beragam Kegiatan

Ameidyo Daud Nasution
30 Maret 2020, 19:57
darurat sipil, jokowi, virus corona
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo di RS Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Jokowi saat rapat terbatas Senin (30/3) mengatakan kebijakan darurat sipil diperlukan dalam menangani virus corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung kebijakan darurat sipil bersama pembatasan sosial guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 saat menggelar rapat terbatas hari Senin (30/3). Ini lantaran penyebaran virus tersebut belum menunjukkan gejala mereda setelah nyaris sebulan melanda RI.

Darurat sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Tujuannya, mengatasi ancaman berupa pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam yang tak dapat dihadapi perlengkapan biasa.

Advertisement

Berbekal aturan ini, Presiden selaku penguasa darurat sipil berhak mengambil sejumlah langkah guna menekan ancaman kepada RI. Dalam Pasal 17 Perppu tersebut, penguasa dapat mengetahui dan melarang adanya percakapan dengan perantara telepon maupun radio.

“Menetapkan peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat lainnya yang berhubungan dengan siaran radio serta dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, “ bunyi Pasal 17 ayat (1) Perppu 23 yang dikutip Senin (30/3).

(Baca: Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil)

Di Pasal 18, penguasa darurat sipil berhak membatasi adanya rapat, pertemuan, atau arak-arakan yang melibatkan masyarakat umum. Dia juga bisa melarang masyarakat memasuki gedung, kediaman, atau lapangan dalam kurun waktu tertentu.

“Penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah,” bunyi Pasal 19 Perppu 23.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement