Perpres Terbit, Jokowi Buka Pintu Asing Kelola 9 Aset Negara

Ameidyo Daud Nasution
4 Maret 2020, 12:50
aset negara, jokowi, asing
KEMENTERIAN PUPR
Jalan tol Manado-Bitung. Presiden Joko Widodo membuka peluang swasta dan asing untuk mengelola aset negara dan BUMN. Ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden pertengahan Februari lalu.

Presiden Joko Widodo membuka peluang pihak asing untuk mengelola infrastruktur aset negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden pertengahan Februari lalu.

Dalam Perpres tersebut pihak yang dapat mengelola Barang Milik Negara (BMN) adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur,” demikian keterangan dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu (4/3).

(Baca: Regulasi Pengelolaan Aset Terbatas Tunggu Lampu Hijau Sri Mulyani)

Ada sembilan infrastruktur yang dapat dikelola terbatas oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Aset tersebut terdiri dari fasilitas transportasi seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta, dan terminal bus; jalan tol; sumber daya air; air minum; dan sistem pengelolaan limbah.

Lalu ada infrastruktur sistem pengelolaan sampah; telekomunikasi dan informatika; ketenagalistrikan; dan minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. Bukan hanya aset pemerintah, Perpres ini juga mengatur hak pengelolaan terbatas pada barang milik BUMN.

Dalam Pasal 4 Perpres 32, aset negara atau BUMN yang bisa dikelola terbatas memiliki beberapa persyaratan. Pertama, telah beroperasi minimal 2 tahun. Kedua, aset tersebut butuh peningkatan efisiensi operasi. Ketiga, punya umur manfaat aset selama 10 tahun. Keempat, adanya laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit khusus bagi barang milik negra (BMN).

“Untuk aset BUMN memiliki arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres 32.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...