Pengusaha Tuding Dua Aturan Sebabkan Baja Tiongkok Banjiri RI

Image title
31 Januari 2020, 18:40
baja, impor baja, tiongkok
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Asosiasi Besi Baja Indonesia (IISIA), Jumat (31/1) mengatakan dua aturan kemenperin ikut memicu maraknya impor baja terutama dari Tiongkok.

Pengusaha baja mengatakan dua regulasi pemerintah tak bisa melindungi industri baja nasional dari maraknya impor terutama dari Tiongkok. Keduanya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja Paduan dan Produk Turunananya.

Kedua, Permenperin Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib.

Direktur Eksekutif Asosiasi Besi Baja Indonesia (IISIA) Yerry Idrus mengatakan Tiongkok memanfaatkan Permenperin Nomor 32 Tahun 2019 untuk memacu ekspor bahan baku besi atau baja ke RI. Tujuan aturan ini sebenarnya untuk memudahkan teknis impor baja.

“Tujuan sebenarnya baik karena mempermudah impor bahan baku, tapi disalahgunakan,” kata Yerry, kepada Katadata.co.id, Jumat (31/1).

(Baca: Perbaiki Kinerja Bisnis, Krakatau Steel Jalankan Aneka Upaya Efisiensi)

Yerry mengatakan eksportir Tiongkok kerap mencari cara agar tak kena bea masuk baja karbon sebesar 5-15%. Mereka menyiasatinya dengan cara mencampur alloy steel pada baja boron agar berubah jadi baja paduan sehingga bisa bebas bea masuk. "Tapi secara teknis mereka tidak salah, "kata dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...