Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Milik Tersangka Jiwasraya

Image title
23 Januari 2020, 08:08
jiwasraya, kejaksaan, blokir rekening
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya. Kejaksaan Agung hari Rabu (23/1) resmi memblokir 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung resmi memblokir 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Blokir rekening ini  merupakan bagian dari penelusuran kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersebut. Dia juga mengatakan seluruh rekening yang diblokir tersebar pada 11 bank di dalam negeri. 

"Ada beberapa tindakan pelacakan aset yang akan terus kami upayakan tindakan penyitaanya," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/1) malam.

(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan akan mendalami rekening yang diblokir untuk melihat adanya afiliasi tersangka dengan pihak-pihak lainnya. Jika terbukti terhubung, maka sita aset akan dilakukan. 

Meski demikian, Febrie belum mengetahui berapa total nilai dari 35 rekening yang telah diblokir. "Kami baru minta pemblokiran, nanti dilihat untuk ditindaklanjuti penyitaan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...