Politisi PDIP Desak Kejaksaan Usut Kasus Lama Novel Baswedan

Image title
21 Januari 2020, 12:24
pdip, kejaksaan, novel baswedan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri) hari Senin (20/1) mendesak Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan ke pengadilan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mendesak Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan ke pengadilan. Pasalnya, korban sudah memenangkan praperadilan namun kasus itu belum memasuki persidangan.

Kasus tersebut sempat ditutup seiring berhentinya penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, namun Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan surat penghentian penuntutan itu tak sah. Arteria menjelaskan tidak jelasnya proses hukum yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Advertisement

"Keluarga korban sudah menanti lama mengenai apa benar ada penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu orang dan empat orang cacat permanen yang belum tuntas hingga saat ini," kata dia saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

(Baca: Ikuti Jejak Politikus PDIP, OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel)

Arteria menuding Jaksa Agung memberikan keistimewaan bagi anggota KPK dalam penanganan perkara. Dia juga merasa penggunaan hak prerogatif Kejaksaan untuk mengesampingkan perkara pegawai lembaga antirasuah itu juga dinilai tidak tepat. "Ada warga negara kelas satu atau warga negara yang tidak tersentuh hukum," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement