Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Image title
Oleh Antara - Tri Kurnia Yunianto
18 Januari 2020, 08:11
mahfud, tragedi semanggi, kejaksaan, komnas ham
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan cara penyelesaian kasus Semanggi I dan II

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga kelar bertahun-tahun. Ini lantaran masih adanya perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan ini awalnya terlontar dari mulut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia mengatakan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. “Saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan hari Jumat (17/1).

Advertisement

(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Namun Mahfud juga menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal. “Ada kejahatan kemanusiaan dan ada genosida,” ujar Mahfud.

Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penetapan status tragedi Semanggi I & II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) di DPR tahun 2001 silam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan pihaknya memilih pegangan hasil kajian yang pasti dalam penetapan status pelanggaran HAM. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement