Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro

Image title
16 Januari 2020, 20:11
benny tjokro, jiwasraya, tanah benny tjokro diblokir
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Agung hari Kamis (16/1) resmi memblokir 156 sertifikat tanah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto)

Kejaksaan Agung hari Kamis (16/1) resmi memblokir 156 sertifikat tanah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Semua tanah itu berada di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, kejaksaan belum menghitung berapa total luas tanah yang diblokir. "Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

(Baca: Geledah Rumah Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Sita Mercy & Harley)

Menurut dia, seluruh sertifikat tanah itu diduga atas nama pribadi Benny Tjokro dan bukan atas nama perusahaannya yakni PT Hanson Intertional, Tbk. Blokir juga dilakukan agar tanah tersebut tak bisa dialihkan dengan nama orang lain.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...