Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Kejaksaan untuk Jerat Benny Tjokro
Pengacara tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat kliennya. Dia mengatakan tak mengetahui alat bukti yang dipakai korps Adhyaksa untuk menyeret Benny sebagai tersangka.
Benny Tjokro bersama empat orang tersangka lain ditahan kejaksaan mulai hari Selasa (14/1). Benny kebagian meringkuk di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya bagi saya itu aneh yah. Saya tidak tahu apa alat buktinya," kata pengacara Benny Tjokro Muchtar Arifin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)
Muchtar juga kembali menyoroti pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut investasi Jiwasraya senilai Rp 680 miliar di Hanson International Tbk berisiko gagal bayar. Dia mengatakan Hanson sudah membeli kembali (buy back) seluruh medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada Desember 2018 silam.
“Tentu saya kecewa karena (direksi) Jiwasraya yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apakan,” kata Muchtar.