KKP Harap Sistem Perizinan Baru Percepat Nelayan Melaut ke Natuna

Image title
Oleh Antara
7 Januari 2020, 13:10
natuna, perikanan, Kementerian kkp
ANTARA FOTO/Rahmad
Kapal motor nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Senin (23/9/2019).

Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap percepatan izin penangkapan ikan lewat Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan akhir tahun lalu akan mendorong banyaknya nelayan melaut ke Natuna, Kepulauan Riau.

Silat merupakan aplikasi perpanjangan, perubahan dan penggantian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) secara online. Izin ini berlaku bagi kapal ikan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT).

Advertisement

KKP juga mengatakan sistem ini dapat memangkas waktu perizinan perikanan dari sebelumnya 14 hari jadi satu jam saja. “Mekanisme izin perikanan tangkap menjadi lebih sederhana,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Jakarta, Selasa (7/1).

(Baca: Perkuat Patroli di Natuna, Pemerintah Bangun Empat Kapal Baru)

Zulficar mengklaim sistem yang diluncurkan Menteri KKP Edhy Prabowo ini mendapat respons positif. Dia memerinci sejak tanggal 30 Desember sudah ada 105 dokumen perizinan perikanan yang terbit.

Dari angka tersebut, 21 merupakan surat izin usaha perikanan dan 84 merupakan Surat izin penangkapan ikan (SIPI)/ surat izin pengangkutan ikan (SIKPI). “Silahkan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement