Kasus Suap Kemenag, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara karena dinilai menerima suap untuk memuluskan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Rommy dinilai terbukti menerima suap Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Tak hanya bui, Rommy juga diancam denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan atas perbuatannya tersebut. “Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah bersalah melakukan pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (6/1).
(Baca: Sebulan Rawat Inap di RS Polri, Romahurmuziy Kembali Masuk Rutan KPK)
Rommy didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu ia juga didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa sebesar rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan.