Kasus Suap Kemenag, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui

Image title
Oleh Antara
6 Januari 2020, 20:41
kpk, romahurmuziy, kementerian agama
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Rommy) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Senin (6/1) menuntut Rommy dengan pidana empat tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara karena dinilai menerima suap untuk memuluskan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Rommy dinilai terbukti menerima suap Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Tak hanya bui, Rommy juga diancam denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan atas perbuatannya tersebut. “Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah bersalah melakukan pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (6/1).

(Baca: Sebulan Rawat Inap di RS Polri, Romahurmuziy Kembali Masuk Rutan KPK)

Rommy didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu ia juga didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa sebesar rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...