Pacu Pariwisata, Pengusaha Hotel Minta Pemerintah Benahi Maskapai

Rizky Alika
11 Desember 2019, 10:22
pengusaha hotel, maskapai, okupansi hotel
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/12/2019). Pengusaha hotel dan restoran berharap pemerintah membenahi sektor penerbangan untuk menunjang kenaikan target okupansi hotel 2020.

Pengusaha berharap pemerintah membenahi sektor penerbangan untuk menunjang pariwisata. Dengan perbaikan ini, industri perhotelan menargetkan rata-rata okupansi hotel menjadi 55 % tahun depan, naik dari 52-53 % tahun ini.

Ketua Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan Kementerian Perhubungan bisa membantu dengan mengatur alokasi penerbangan ke kawasan wisata. Selain itu pemerintah bisa mengajak maskapai lain masuk guna mewujudkan tarif dan bisnis penerbangan kompetitif.

“Dengan bisnis maskapai yang sehat, domestic leisure-nya naik,” kata Hariyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).

(Baca: Pengusaha Hotel Luapkan Kekesalan pada Mantan Dirut Garuda)

Hariyadi mengatakan mahalnya tiket pesawat tak hanya membuat wisatawan lokal enggan berwisata, juga turis mancanegara. Apalagi wisatawan terutama dari Eropa biasanya pergi ke beberapa titik dalam satu perjalanan wisata.

Selain itu, semakin banyaknya hotel yang dijalankan lewat operator virtual jadi salah satu penyebab target okupansi penginapan naik. Beberapa aplikasi operator hotel antara lain AirBnB, Airy, hingga Agoda. “Semakin banyak, terutama dari virtual operator dan sharing economy,” kata Hariyadi.

Dia juga berharap pemerintah dapat menghidupkan kembali Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang sudah tidak aktif lima tahun terakhir. Bahkan ia meminta BPPI dapat ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...