Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
4 Desember 2019, 16:19
Bowo sidik pangarso, korupsi, dpr
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Selain itu Bowo juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan.

Vonis ini ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Bowo penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

“Terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

(Baca: Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara, Ditolak Jadi Justice Collaborator)

Politisi Golkar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima beberapa kali gratifikasi. Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bowo mengakui bersalah, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang perkara ke KPK. Tak hanya penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakitu pencabutan hak politik selama empat tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement