MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal UU KPK karena Salah Nomor

Rizky Alika
28 November 2019, 14:13
UU KPK, MK Tolak Gugatan UU Kpk, uji materi uu kpk
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hakim konstitusi Anwar Usman (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan). MK menolak gugatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ini lantaran pemohon yang bernama Zico Leonard menuliskan objek gugatan yang salah yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi alias judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal ini lantaran pemohon yang bernama Zico Leonard menuliskan objek gugatan yang salah yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sedangkan payung hukum baru Komisi Pemberantasan Korupsi adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan siang ini di Gedung MK.

Advertisement

"Amar putusan pemohon tidak diterima ," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/11).

(Baca: Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK )

Permohonan uji materi dilakukan Zico pada 18 September atau hanya satu hari setelah undang-undang KPK disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Hakim MK Wahiduddin Adams sempat menegur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu yang dianggap terburu-buru menyusun pemohonan. 

"Kelihatannya ini memang terburu-buru dalam menunggu nomor UU yang sudah disetujui bersama," kata Wahiduddin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement