Heboh Desa 'Siluman' , Begini Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Polemik mengenai desa ‘siluman’ penerima dana desa mendadak ramai sejak dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengejar dan menangkap aktor di balik keberadaa desa fiktif ini.
Menkeu juga mengatakan fenomena desa tak berpenghuni ini baru muncul setelah pemerintah menyalurkan dana desa. Makanya ia akan menyelidiki prosedur penerimaan dana desa dan menginvestigasi para pengurus desa itu. Adapun, pemerintah pada tahun ini telah menganggarkan dana desa Rp 70 triliun. Sedangkan tahun depan, jumlahnya naik tipis menjadi Rp 72 triliun.
(Baca: Istana Mulai Korek Informasi Dugaan Desa 'Siluman' )
Namun bagaimana mekanisme penyaluran dana desa selama ini ?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Jumat (8/11), penyaluran dana desa dilakukan dengan pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kotamadya.
Daerah dalam hal ini kabupaten/kotamadya membuka RKUD pada bank pembangunan daerah atau bank umum. Nomor dan nama RKUD lalu disampaikan ke DJPK. “Penyaluran dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi,” demikian keterangan laman DJPK, Jumat (8/11).
(Baca: Gubernur Sultra Mengaku Tak Tahu Ada Desa 'Siluman' di Daerahnya)
Persyaratan teknis penyaluran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2018. Syarat tersebut berbeda-beda, mengikuti tiga tahapan penyaluran dana desa. Untuk dana desa tahap I, harus ada ada peraturan daerah APBD kabupaten/kotamadya tahun anggaran berjalan. Selain itu harus ada peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa.