Sofyan Basir Bebas, KY Periksa Putusan Pengadilan Tipikor

Ameidyo Daud Nasution
6 November 2019, 13:31
Komisi Yudisial, Sofyan Basir bebas, Pengadilan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11/2019). Komisi Yudisial atau KY melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.

Komisi Yudisial atau KY melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Hasil pemeriksaan akan dipublikasikan dalam beberapa hari ke depan.

Majelis hakim hari Senin (6/11) memvonis bebas Sofyan dalam kasus PLTU Riau-1. Salah satu pertimbangannya adalah Sofyan tak tahu pemberian uang Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Sudah pasti (ada eksaminasi), tapi tak perlu dipublikasi,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/11).

(Baca: Sofyan Basir, Terdakwa KPK Ketiga yang Divonis Bebas PN Tipikor)

Jaja menjelaskan meski putusan pengadilan Tipikor perlu dihargai, namun KY siap menerima laporan jika ada temuan dari masyarakat. Selain itu internal KY juga akan bekerja jika ada kecurigaan adanya kepentingan kelompok dalam setiap putusan.

“Silakan lapor KY Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim terpengaruh sebab A,B, C, dan D,” kata Jaja.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...