UU Baru Berlaku, KPK Belum Tahu soal Masa Depan OTT

Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2019, 19:45
OTT, KPK, revisi UU KPK
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke depan sejak berlakunya Undang-undang KPK yang baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke depan dengan berlakunya Undang-undang KPK yang baru. Mekanisme kerja di KPK berbeda dengan berlakunya aturan tersebut pada Kamis (17/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam versi terbaru UU KPK, ada tahapan berlapis untuk melakukan penyadapan yang jadi langkah awal OTT. “Kami belum tahu, karena beberapa kewenangan berubah,” ujar Febri di Padang, Kamis (17/10).

Advertisement

(Baca: Korupsi Hambat Ekonomi, 85 Ekonom Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

Dia mengatakan sejak berdirinya KPK tahun 2002 silam, lebih dari 120 tangkap tangan dilakukan. Namun Febri berharap adanya payung hukum baru tak membuat koruptor punya ruang gerak yang besar.

“Pejabat yang korup pasti tidak akan senang dengan OTT,” ujar Febri.

Apalagi menurut Febri, kasus yang berawal dari OTT dapat dibawa hingga vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Artinya tak ada yang bisa berkilah karena terbukti di pengadilan," ujar dia.

Febri juga menambahkan lembaga antirasuah tersebut membentuk tim transisi dalam merespons pelaksanaan UU terbaru KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief sebelumnya mencatat ada 26 poin yang diidentifikasi melemahkan kerja KPK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement