Korupsi Hambat Ekonomi, 85 Ekonom Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2019, 15:11
ekonom, Perppu KPK, korupsi, Jokowi.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sebanyak 85 ekonom dan akademisi meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Mereka beralasan UU yang baru akan melemahkan KPK dan berpotensi meningkatkan korupsi yang menghambat ekonomi.

Gelombang tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul. Kali ini permintaan itu datang dari puluhan ekonom dan akademisi.

Awalnya ada 41 ekonom yang mendukung  Jokowi mengeluarkan Perppu, namun hingga 12.02 WIB tadi jumlahnya meningkat jadi 85 orang. Dalam surat terbuka kepada Jokowi, para ekonom beralasan UU yang baru akan melemahkan KPK dan berpotensi meningkatkan korupsi. Dikhawatirkan ekonomi RI akan terhambat kejahatan tersebut. 

Beberapa nama di antaranya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri, dosen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) Elan Satriawan, hingga ekonom CORE Piter Abdullah.

Selain itu ada pula nama Prof. Bambang Riyanto dan Prof. Lincolin Arsyad dari FEB UI, Prof. Arief Anshori Yusuf dari FEB UNPAD, serta Arianto Patunru dan Firman Witoelar dari Australia National University (ANU). Lalu ada nama Prof. Bustanul Arifin dari Universitas Lampung, Fahmy Radhi dari FEB UGM, serta Berly Matawardaya dari FE UI.

 “Memohon Bapak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK atau semakin memperkuat KPK,” tulis para ekonom tersebut dikutip Katadata.co.id dari laman faisalbasri.com, Kamis (17/10).

(Baca: Kali Ketiga Ditanya Perppu KPK, Jokowi Bungkam)

Para ekonom juga menyebut korupsi merupakan lawan dari optimalisasi dan efisiensi sumber daya yang diajarkan dalam ilmu ekonomi. Mereka juga menyampaikan bahwa korupsi akan mengganggu kemudahan investasi, memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan kapasitas fiskal, dan menciptakan instabilitas makro.

Korupsi juga berdampak buruk pada pembangunan infrastruktur, membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan menyuburkan aktivitas ekonomi yang ilegal. “Argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung kajian empiris,” tulis para ekonom.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...