Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Ajukan Kasasi ke MA

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2019, 18:39
Karen Agustiawan, Pertamina, Korupsi.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada Senin (14/10) mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) usai putusan banding dirinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) usai putusan banding dirinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG).

Karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proses Participating Interest (PI) blok BMG. Kasus itu menyebabkan kerugian uang negara Rp 586 miliar. “Kami akan mengajukan kasasi,” kata penasihat hukum Karen yakni Soesilo Aribowo di Jakarta, Senin (14/10).

Advertisement

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara. "Putusan banding menerima syarat formalnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Negeri,” ujar Soesilo.

(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG. Persoalan terjadi ketika Pertamina pada 2009 membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Interest Participating (IP) tanpa didasari kajian kelayakan secara lengkap (final due dilligence).

Investasi di Blok BMG itu juga tidak didasarkan pada analisa risiko yang dilakukan oleh konsultan keuangan Deloitte. Padahal, Deloitte telah menyatakan sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement