Tak Mudah Meledak, Limbah Nikel Akan Dikeluarkan dari Daftar B3
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan limbah tambang atau slag nikel dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Untuk itu, KLHK akan memeriksa limbah dari tambang tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk di Pomalaa (Sulawesi Tenggara). Uji karakteristik limbah di laboratorium dilakukan hingga mendapat akreditasi dan standar mutu oleh KLHK.
“Karena slag nikel tidak mudah meledak, tidak menimbulkan infeksi, dan bukan korosif,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Rosa Vivien Ratnawati di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/9).
(Baca: Pemanfaatan Limbah Smelter Menunggu Regulasi Kementerian LHK)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, limbah dapat dikecualikan dari status B3 asal produsennya melakukan uji karakteristik. Tes dilakukan untuk mengetahui apakah suatu bahan beracun hingga mudah meledak.