Revisi KUHP Ditunda, DPR Urung Sahkan RUU Pemasyarakatan

Image title
24 September 2019, 13:34
Tunda Revisi UU Pemasyarakatan, DPR, RKUHP.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta (23/9), menolak revisi KUHP.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik menyebut revisi Undang Undang Pemasyarakatan (PAS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini. Ini karena revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selaku induk peradilan pidana telah ditunda pembahasannya sehingga berdampak kepada aturan lembaga pemasyarakatan.

Dalam agenda Rapat Paripurna hari ini, RUU PAS jadi salah satu yang akan dibahas atau diputuskan pengesahannya oleh dewan. Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari Senin (24/9) kemarin mengatakan DPR akan menunda pembahasan payung hukum bagi narapidana tersebut.

"Kalau RKUHP ditunda, ini (PAS) juga ditunda," kata Erma di kompleks gedung DPR RI, Jakarta,Selasa,(24/9).

(Baca: DPR Bawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna Hari Ini)

Erma menjelaskan DPR hari ini tetap mengagendakan RUU PAS dibahas lantaran telah masuk jadwal. Apalagi sebelumnya poin RUU PAS sudah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...