Moeldoko: Pengesahan RKUHP Masih Proses Lobi, Revisi Dua UU Ditunda

Dimas Jarot Bayu
23 September 2019, 18:27
RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, DPR
Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari Senin (23/9) mengatakan pembahasan RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan akan diserahkan ke anggota DPR 2019-2024.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut revisi Undang-undang (RUU) nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Pertanahan tak akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Sementara pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), masih proses lobi antara pemerintah dan DPR.

Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Kedua RUU tersebut kemungkinan akan dialihkan pembahasannya atau carry over kepada DPR periode mendatang.

Moeldoko mengatakan, kedua RUU tersebut dialihkan karena Presiden Jokowi mendengar aspirasi masyarakat. Selama ini, masyarakat meminta pembahasan kedua RUU itu untuk ditunda karena banyak pasal-pasal yang bermasalah.

"Sikap pemerintah sangat memperhatikan suara masyarakat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

(Baca: RUU Pertanahan Dituding Menguntungkan Korporasi untuk Investasi)

Terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang.

Karena tak ada titik temu, pemerintah dan DPR akan melakukan forum lobi terkait pembahasan RKUHP hingga 30 September 2019. Ini mengingat masih ada lima hari kerja lagi hingga kepengurusan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

(Baca: Belum Sepakat Penundaan RKUHP, DPR-Pemerintah Buat Forum Lobi)

Namun Moeldoko akan memantau jalannya Rapat Paripurna akan seperti apa. “Tunggu dari paripurna seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang," kata Moeldoko.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...