Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dituding Melawan Konstitusi

Image title
20 September 2019, 18:23
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dituding Melawan Konstitusi
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Demonstrasi tolak revisi KUHP di Jakarta, minggu (15/9). Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan pemerintah dan DPR disebut membangkang pada konstitusi apabila pasal penghinaan Presiden masuk revisi KUHP.

Banyak yang kusut dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang ramai dibincangkan beberapa hari ini. Satu di antara yang menjadi sorotan aktivis hukum yakni pasal penghinaan terhadap presiden.  Sebab, pada 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP.

Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan pada sistem demokrasi saat ini. Karena itu, peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati heran mengapa perumus revisi KUHP malah memasukkan pasal serupa meski bersifat delik aduan.

Advertisement

”Tidak boleh ada pasal penghinaan presiden atau pasal yang mirip dengan itu di reformasi hukum Indonesia. Itu membangkang dari konstitusi” kata Maidina di  Jakarta, Jumat (20/9). Secara filosofis, dia melanjutkan, Mahkamah menyatakan seorang kepala negara yakni presiden atau wakil presiden kedudukannya setara dengan masyarakat.

(Baca: Rancangan KUHP yang Akan Disahkan DPR Bertabur Pasal Kontroversial)

Saat ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda revisi KUHP. Namun Maidina mengaku siap membawa aturan ini ke uji materi di Mahmakah Konstitusi apabila aturan hukum pidana ini tetap disahkan. Apalagi ada 17 masalah di pasal-pasal RKUHP.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement