Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor

Ameidyo Daud Nasution
16 September 2019, 14:26
Daging, Impor, Halal.
Arief Kamaludin | Katadata
Tegaskan kata halal pada produk daging impor, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 akan direvisi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, untuk memasukkan persyaratan halal bagi impor hewan dan daging. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat adanya label halal bagi produk daging impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sebenarnya Permendag yang mengatur ketentuan ekspor impor produk hewan ini tak mengubah syarat label halal. Namun agar masyarakat yakin, maka kata halal akan dimasukkan dalam pasal aturan tersebut.

Advertisement

Aturan ini baru saja dikeluarkan untuk menyikapi kekalahan Indonesia dari Brasil soal ekspor unggas di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Salah satu hal yang masuk dalam aturan ini adalah tidak adanya label halal bagi produk hewan dari luar negeri.,

 "Kami akan masukkan kembali di Permendag Nomor 29 bahwa pada saat barang masuk, harus memenuhi persyaratan halal," ujar Wisnu di Jakarta, Senin (16/9).

(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi polemik lantaran adanya perbandingan Permendag 29 Tahun 2019 dengan aturan lama yakni Permendag 59 Tahun 2016. Dalam Pasal 16 ayat (1) Permendag 59 dijelaskan bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label, salah satunya label halal.

Sementara dalam Permendag 29/2019, kewajiban halal tersebut tidak dijelaskan secara tertulis. Aturan hanya menyebutkan produk impor memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Wisnu menjelaskan ketentuan halal tidak eksplisit masuk Permendag karena aturan tersebut mengatur produk yang diperdagangkan di dalam negeri dan bukan barang impor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement