Lintas Marga Akan Usir Kendaraan Kelebihan Muatan dari Tol Cipali

Andrea Lidwina
30 Agustus 2019, 15:27
Tol Cipali, Kelebihan Muatan, Transportasi.
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Operator pertimbangkan usir keluar kendaraan kelebihan muatan Tol Cipali.

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) tengah mengimplementasikan program Zero Over Dimention Over Load (ODOL) di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) secara rutin. Rencananya implementasi pembatasan kendaraan kelebihan muatan diberlakukan LMS pada 1 Januari 2020.

Direktur Operasional PT LMS Agung Prasetyo mempertimbangkan penindakan bagi kendaraan yang kelebihan muatan dengan perintah turun di gerbang tol terdekat. Apabila tidak dipatuhi, maka operator Cipali itu akan memaksa pengemudi membayar denda di gerbang keluar.

Advertisement

“Dengan denda dua kali jarak terjauh (Cipali),” kata Agung di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

(Baca: Menhub Ancam Adukan Pengusaha Baja dan Semen ke Kejaksaan)

Saat ini LMS Bersama Korps Lalu Lintas Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang mempersiapkan jenis penindakan yang tepat.

“Semua akan memperbaiki aturan, standar, hingga job desc sehingga penindakan bisa dilakukan,” kata Agung.

Kebijakan ODOL ini diambil pemerintah lantaran kendaraan kelebihan muatan dapat merusak jalan tol. Selain itu muatan berlebih ini mengakibatkan kendaraan seperti truk berjalan terlalu pelan dan berpotensi kecelakaan. Operasi ODOL akan dilakukan Polri dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dua kali yakni September dan Oktober mendatang.

“Yang memeriksa kelaikannya Dishub, penindakan ada pada kepolisian,” kata Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Tol Cipali AKP Azis Sarifudin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement