Ibu Kota Pindah Kaltim, Jokowi Surati Ketua DPR

Michael Reily
26 Agustus 2019, 15:45
Jokowi, Kaltim, DPR.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo terkait pemindahan ibu kota baru. Presiden beralasan pindahnya pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur memerlukan persetujuan parlemen.

Hal ini dikatakan Jokowi saat pernyataan pers soal pindahnya ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Presiden mengatakan kajian dua kabupaten itu sudah disertakan dalam surat yang dikirim.

“Pagi tadi saya sudah berkirim surat ke Ketua DPR RI,” kata Jokowi di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).

(Baca: Jokowi Resmi Tetapkan Dua Kabupaten di Kaltim Jadi Calon Ibu Kota Baru)

Sebelumnya dewan mengkritik pemerintah lantaran tak berkonsultasi terlebih dulu soal lokasi ibu kota baru. Apalagi status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Meski belum menyebut jelas detail payung hukumnya, namun Jokowi mengatakan pemerintah sudah siap dengan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang segera disampaikan kepada DPR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...