Status Hukum Belum Jelas, KCN Lanjut Bangun Pelabuhan Marunda

Dwi Hadya Jayani
21 Agustus 2019, 21:18
Pelabuhan, Hukum, Infrastruktur.
ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE
Ilustrasi pelabuhan. PT. Karya Citra Nusantara tetap lanjutkan pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda.

PT. Karya Citra Nusantara (KCN) tetap melanjutkan pembangunan pier 2 Dermaga Marunda meski belum ada kejelasan hukum proyek tersebut. Direktur Utama KCN Widodo Setiyadi beralasan jika perseroan menghentikan pembangunan, sama dengan menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkekuatan hukum tetap.

Saat ini KCN sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakut yang memenangkan gugatan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dalam putusan hukum tahun lalu, KCN diperintahkan membatalkan konsesi Pelabuhan Marunda dengan Kementerian Perhubungan, menghentikan pembangunan pelabuhan, hingga membayar denda Rp 773 miliar.

Gugat menggugat ini terjadi karena Kementerian Perhubungan memberikan konsesi Pelabuhan Marunda selama 70 tahun kepada KCN. KBN merasa pemberian konsesi tersebut melawan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 56 triliun.

(Baca: Kasus Pelabuhan Marunda yang Menyeret Kemenhub ke Pengadilan)

BUMN kawasan berikat itu akhirnya memasukkan laporan ke PN Jakut dan dikabulkan. Namun Widodo menjelaskan dirinya telah berkonsultasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melanjutkan investasi.

“Selama proses (kasasi), kami berkomitmen melanjutkan pembangunan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Jakarta,Rabu (21/8).

KCN merupakan perusahaan patungan PT. Karya Teknik Utama dan KBN dengan rincian porsi saham 85% milik KTU dan 15% punya KBN. Widodo berharap hakim MA melihat secara objektif permasalahan berdasarkan fakta. Apalagi permasalahan ini erat kaitannya dengan kemudahan investasi yang digaungkan pemerintah. “Kami berjuang mencari keadilan,” kata dia.

Widodo mengatakan pihaknya tidak merampas aset negara. Pasalnya wilayah yang menjadi objek pembangunan pelabuhan oleh KCN berada di atas perairan. Widodo juga menjelaskan  batas wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 hektare sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992.

Halaman:
Reporter: Dwi Hadya Jayani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...