Menaker Usul Pengusaha Ikut Tanggung Iuran Dua Kartu Bagi Korban PHK

Michael Reily
14 Agustus 2019, 16:36
PHK, Ketenagakerjaan, Kartu.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi pameran bagi pencari kerja. Menaker usul pengusaha ikut menanggung iuran dua kartu baru jaminan bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan iuran untuk dua kartu baru bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi tanggung jawab pengusaha dan pekerja. Dua kartu ini dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Hanif menjelaskan wacana yang digodok pemerintah ini mengadopsi kebijakan negara di kawasan Skandinavia, Eropa. Bahkan dia mengatakan bahwa Malaysia juga sudah memiliki perlindungan terhadap korban PHK.

"Kalau di sana (negara yang jadi rujukan), pengusaha sama buruh dibagi dua (iurannya). Porsinya bisa didiskusikan," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8).

(Baca: Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK)

Hanif juga menjelaskan bahwa dirinya tak tergesa-gesa mengeluarkan kartu ini karena masih mencari formulasi yang tepat. Targetnya, dalam lima tahun kartu dan program jaminan pekerja tersebut dapat diluncurkan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...