KPK Periksa Penyanyi Lawas Iis Sugianto Terkait Kasus Eks Dirut Garuda

Ameidyo Daud Nasution
13 Agustus 2019, 14:11
KPK, korupsi, kasus suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, Iis Sugianto, Emirsyah Satar
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Penyanyi Iis Sugianto (kiri) mengambil identitas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1). Iis diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Soetikno Soedarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8) ini memanggil penyanyi lawas Istiningdiah Sugianto guna diperiksa oleh penyidik. Pemilik nama panggung Iis Sugianto ini menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd yakni Soetikno Soedarjo .

Pemanggilan ini bukan yang pertama kalinya dilakoni Iis. Pelantun lagu 'Jangan Sakiti Hatinya' itu pernah diperiksa KPK tanggal 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam pemeriksaan saat itu, penyidik menanyakan Iis mengenai penjualan rumah yang diduga dibeli keluarga Emirsyah.

Advertisement

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Istiningdiah Sugianto sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari Antara, Selasa (13/8).

(Baca: Terseret Kasus Suap dan TPPU, Mantan Dirut Garuda Ditahan KPK )

Bukan hanya Iis, lembaga antirasuah itu juga memanggil tiga saksi lain yaitu unsur swasta yang bernama Dwiningsih Haryanti Putri, notaris bernama Marcivia Rahmani, serta pegawai keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli. Semuanya diperiksa terkait kasus cuci uang yang menyeret Soetikno.

KPK pekan lalu resmi menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya Emirsyah telah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce P.L.C dan Airbus.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan TPPU ditelusuri KPK lewat sejumlah suap yang meliputi pemberian uang Rp 5,79 miliar dari Soetikno kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.

(Baca: Soetikno Soedarjo, Konglomerat di Pusaran Kasus Suap Garuda)

Selain itu Soetikno juga mengirim S$ 1,2 juta ke Emirsyah untuk pelunasan apartemen Emir di Singapura. Bukan hanya itu uang Soetikno juga US$ 680 ribu dan € 1,02 juta mengalir ke perusahaan milik Emirsyah. "Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata La Ode.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement