Gojek dan Grab Minta Taksi Online Tak Kena Perluasan Ganjil Genap

Michael Reily
8 Agustus 2019, 12:54
Kemacetan yang terjadi di salah satu jalan utama di Jakarta. Gojek, Grab, Ganjil Genap
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kemacetan yang terjadi di salah satu jalan utama di Jakarta. Gojek dan Grab meminta aturan ganjil genap tak berlaku bagi taksi online.

Gojek Indonesia dan Grab Indonesia mengusulkan taksi online tidak dikenakan perluasan kebijakan ganjil genap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi menurut dua aplikator itu, angkutan online sudah jadi bagian transportasi umum ibu kota.

Gojek mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur taksi online sebagai bagian dari transportasi umum. Makanya Gojek meminta Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengabulkan usulan tersebut.

"Kami dukung taksi online bisa masuk ganjil genap," kata Senior Vice President Public Policy & Government Relations Gojek Indonesia Panji Winanteya di Jakarta, Kamis (8/8).

(Baca: Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Tidak Berlaku bagi Motor)

Menurut Panji, taksi online sebagai angkutan umum berkontribusi untuk pengurangan kemacetan. Selain itu, dampak lainnya adalah penurunan polusi udara. "Tujuannya sama, mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.

Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengungkapkan pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah. Namun, Grab Indonesia akan membawa usulan beserta survei mitra pengemudi taksi online untuk menjadi masukan pembuat kebijakan.

 "Kami akan menyampaikan hasil survei untuk masukan kepada pemerintah," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...