Industri Akan Tuntut Ganti Rugi ke PLN Akibat Listrik Mati

Rizky Alika
5 Agustus 2019, 14:24
Listrik Mati, Pengusaha, Ganti Rugi, Mati Lampu
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Industri menuntut ganti rugi ke PLN akibat listrik mati di Pulau Jawa.

Pelaku industri berencana mengajukan permohonan ganti rugi kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena listrik mati pada hari Minggu (4/8) kemarin dan berlanjut hingga Senin (5/8).

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Johnny Darmawan mengatakan pelaku industri yang merasakan kerugian di antaranya industri tekstil yang mengalami cacat produksi akibat listrik mati. Selain itu, sektor ritel juga terdampak mati lampu sehingga konsumen tak bisa berbelanja pada akhir pekan.

Advertisement

Menurut Johnny, pengajuan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e menyebutkan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

“(Pelaku industri) akan menghitung jumlahnya dan minta (ganti rugi) ke PLN,” kata dia kepada katadata.co.id, Senin (5/8).

(Baca: Kronologi Listrik Mati Massal dan Kurang Antisipasinya PLN)

Selain itu, Johnny mengklaim sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terkena imbas. Mantan bos Toyota Asta Motor itu memberi contoh  pengusaha ikan mengalami kerugian akibat akuarium ikan tidak mendapatkan sambungan listrik untuk pasokan oksigen. Meski begitu, Johnny belum memperkirakan total kerugian yang dialami industri.

 “Dampaknya besar karena ini bencana dan cakupan wilayahnya (juga) besar,” kata dia.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan industri masih menghitung jumlah kerugian akibat mati listrik. Dia juga menjelaskan beberapa industri mengalami penurunan produktivitas dan kualitas produk, khususnya untuk produk yang tidak tahan lama tanpa adanya lemari pendingin yang berfungsi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement