Pusat Logistik Berikat Bakal Tekan Biaya Migas Rp 7 Triliun
KATADATA – Sejumlah asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah memperbanyak Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB merupakan gudang logistik multifungsi untuk menyimpan aneka barang impor atau lokal dengan berbagai insentif. Antara lain, penangguhan bea masuk serta pajak impor selama tiga tahun. Dengan begitu, bisa memangkas waktu transit barang.
Dengan pusat logistik ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menargetkan efisiensi Rp 7 triliun di sektor minyak dan gas bumi. Sebab, sebelum ada PLB investor perlu mengeluarkan ongkos investasi untuk distribusi rig di wilayah seperti Batam dan Singapura. Kini investor hanya perlu menunggu di dekat lapangan migas terkait karena operator akan membawa fasilitas pengeboran ke PLB terkait. “Kata asosiasi, net saving-nya bisa Rp 7 triliun,” ujar Heru saat dialog investasi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Jakarta, Senin, 4 April 2016.
Hal yang sama berlaku dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) impor. Heru menjelaskan mayoritas distributor tidak menumpuk BBM di Indonesia karena mereka harus membayar penuh walaupun tidak semua BBM disalurkan. Hal ini akan diperbaiki dengan keberadaan PLB yang mengurangi jarak distribusi barang. (Baca: Perbanyak Pusat Logistik, Indonesia Bisa Jadi Hub Logistik di ASEAN).
Di kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Tempat Penimbunan Berikat Ditjen Bea dan Cukai Tatang Yuliono mengatakan salah satu perusahaan migas yang berminat membangun PLB adalah PT Pertamina. Perusahaan migas negara itu hendak mendirikan basis logistik alat-alat dan instalasi pengeboran. Minat ini menyusul PT Vopak Terminal dan PT Dahana yang siap mengoperasikan peralatan serupa. “Pertamina sampaikan minat untuk drilling-nya di Tanjung Priok,” kata Tatang.
Keinginan Pertamina ini merupaka bagian dari 16 minat pembangunan PLB baru, menyusul 11 yang telah siap beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi beberapa pekan lalu. Tatang mengatakan akan segera mengumpulkan semua peminat tersebut untuk dipertimbangkan izin PLB-nya. Sebagai dasar persetujuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.